Konseling merupakan hubungan saling bantu antara dua orang dalam situasi saling tatap muka. Hubungan ini dapat dilakukan secara individual maupun dengan pihak-pihak terkait masalah yang dibahas (seperti halnya suami dan istri). Dalam melaksanakan konseling, kita harus memegang pendekatan humanistik. Hal tersebut berdasar pada prinsip bahwa seseorang memiliki kebebasan yang disertai tanggung jawab untuk menentukan bagi dirinya, mempunyai potensi untuk berkembang yang pada dasarnya baik. Seorang konselor lebih berperan sebagai fasilitator yang menodorong supaya potensi yang baik tersebut dapat diwujudkan. Juga, untuk menghargai klien sebagai individu yang unik, bebas dan bertanggungjawab.Selama proses konseling, hubungan timbal balik yang merespek pasien harus dilaksanakan. Sikap empati juga perlu diterapkan mengingat komunikasi adalah salah satu kunci tergalinya hal-hal yang menjadi masalah pasien. Empati itu sendiri merupakan upaya dan kemampuan untuk mengerti, menghayati dan menempatkan diri seorang di tempat orang lain sesuai dengan identitas serta pikiran, perasaan, keinginan, perilaku orang yang diempati itu. |
Nilai-nilai pribadi orang tersebut tidak boleh dicampurbaurkan. Dengan begitu, dalam berempati tidak bersikap menghakimi, baik mendengarkan atau menyalahkan. Dapat diartikan juga sebagai menerima orang lain sebagaimana adanya. Empati berarti juga mengerti dan menghargai nilai dan sistem nilai orang yang diempati itu. Dasar dari empati adalah kasih sayang terhadap sesama manusia
Seorang konselor dapat membantu klien untuk dapat melihat situasinya sekarang secara lebih jelas (meski dapat berasal dari situasi masa lalu). Hal tersebut disebabkan oleh kondisi umum pasien merasa persoalannya sukar diselesaikan atau merasa dirinya dikuasai oleh masalah tersebut. Klien diharapkan mampu untuk lebih mengenal dirinya serta perasaan takut atau ambivalensinya yang menyertai atau melatarbelakangi problemnya. Selanjutnya, dilakukan eksplorasi bermacam alternatif penyelesaian, pembinaan harga diri dan kepercayaan diri untuk bertindak sesudah ia mengambil keputusan. Tugas konselor: membantu agar keputusan yang diambil klien adalah realistis dan dapat dilaksanakan klien sesuai dengan prinsip: therapy atau counseling is the art of the possible, dengan merangkul baik aspek positif dan aspek negatif dari keputusannya.
Fokus dalam konseling dapat berupa intervensi krisis, penyelesaian masalah dalam jangka panjang, serta mendukung suatu perubahan perilaku untuk jangka panjang.
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi konselor yang baik.
1. Kemauan untuk belajar dari pengalaman
2. Kemauan untuk menerima orang lain sebagaimana adanya
3. Kemampuan melakukan pendekatan terhadap klien secara fenomenologis. Setiap kasus adalah spesial. Fenomena dapat ditunjukan oleh klien secara rinci oleh semua indra konselor (melihat, mendengar, meraba, mencium, merasa) dibarengi kesan atau penghayatan subjektif dari pihak konselor.
4. Kemampuan menjadi pendengar yang baik dan aktif
5. Kemampuan dan berkeinginan untuk menguji asumsi atau hipotesisnya
6. Optimis
7. Bersifat tidak menghakimi, mampu dan terampil dalam membantu orang mengambil keputusan
8. Mampu dan terampil memberi dukungan
9. Mampu membina hubungan saling percaya
10. Mampu memberi informasi
11. Mampu mengerti atau menghayati perasaan atau perihatinan orang lain
12. Mengetahui keterbatasan diri sendiri
Tidak ada syarat yang terlalu khusus untuk konseling. Yang terpenting adalah tempat tersebut bersifat pribadi, nyaman, tenang, tidak berisik oleh suara lain serta tidak diinterupsi oleh hal apapun.
Prinsip lain yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan klien. Kepercayaan pasien dapat dibina. Kerahasiaan ini dapat diungkapkan dalam perilaku konselor serta penyimpanan data klien baik dalam catatan maupun komputer.
Daftar Pustaka
Mangindaan L. Prinsip Dasar Konseling dalam Buku Ajar Psikiatri. Jakarta: Badan Penerbit FKUI;2010. P.374-8.
Originally posted 2016-10-21 10:30:10.