Peranan Ilmu Kedokteran dalam Hukum dan Peradilan

Ilmu kedokteran forensik merupakan cabang spesialistik ilmu kedokteran yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum serta keadilan.Namun, di Indonesia, penyidik berwenang tidak hanya meminta ahli kedokteran kehakiman (forensik) saja melainkan juga dokter dan atau ahli lainnya sesuai dengan pasal 133 KUHAP untuk memberikan keterangan atau keterangan ahli untuk perstiwa yang diduga tindak pidana. Nantinya, keterangan yang diberikan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli sedangkan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan. Namun, keterangan itu sendiri merupakan petunjuk yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Penyiapan Sampel untuk Tes DNA

DNA atau DeoxyriboNucleic Acid merupakan asam nukleat yang menyimpan semua informasi tentang genetika. DNA inilah yang menentukan jenis rambut, warna kulit dan sifat-sifat khusus dari manusia. DNA ini akan menjadi cetak biru (blue print) ciri khas manusia yang dapat diturunkan kepada generasi selanjutnya. Sehingga dalam tubuh seorang anak komposisi DNA nya sama dengan tipe DNA yang diturunkan dari orang tuanya.

Keracunan Sianida

Sianida (CN) merupakan racun yang bersifat sangat toksik. Dalam takaran kecil, garam sianida dapat menimbulkan kematian. Sumber dari sianida dapat berupa asam sianida (HCN), NaCN, KCN, AgCN atau cyanogen (C2N2). Asam sianida merupakan cairan jernih yang bersifat asam, larut dalam air, mempunyai titik didih 26.5⁰C sehingga mudah menguap dalam suhu ruangan. Asam sianida ini terkenal degan aromanya yang khas seperti almond. NaCN dan KCN dipakai dalam proses pengerasan besi dan baja, penyepuhan emas dan perak serta dalam fotografi.